Rabu, 27 Maret 2013

Ketika PERDA Berbicara Tentang Jilbab

Jika kita bolak balik lembaran sejarah, tahun 80-an tercatat sebagai lembaran kelam para jilbaber. Suatu masa dimana kaum Muslimah berjuang mati-matian menghadapi SK 052 / C / Kep / D.82 tentang seragam sekolah nasional. Masalahnya adalah, pelaksanaan terhadap surat keputusan itu malah berujung pd larangan pemakaian jilbab.

Secara serentak meledak demo barisan pembela jilbab di seantero Indonesia. Para pendemo ini berhadapan dg pihak sekolah, aparatur pemerintah, pihak militer. Sepertinya, jilbab dianggap sebagai simbol gerakan perlawanan terhadap pemerintah yg sah. Sudah tak terhitung berapa airmata, keringat dan peluh yg tumpah demi perjuangan yg suci. Proses, proses dan proses hukum...! Perjuangan itu tdk sia2, seiring keluarnya SK Dirjen Dikdarmen No.100/C/Kep/D/1991 jilbab lengkap dg busana menutup auratnya dinyatakan halal masuk sekolah.

Selanjutnya jilbab naik pangkat sebagai lambang kegemilangan umat islam. Sekarang muncul lagi fenomena yg membersitkan harapan terang bagi kecermelangan dunia perempuan. Berbagai daerah berlomba2 menerbitkan Perda(peraturan daerah) kewajiban berbusana muslimah dan jilbab. Hal ini disambut gembira masyarakat yg sehat jiwa agamanya, yg merindukan negri yg sejuk dibawah naungan islam. Perda itu seperti di; Cianjur,Sukabumi,Pamekasan,Bulukumba,Pasaman Barat(SUMBAR) dan Padang. Dll

Perda ini diberlakukan lewat intruksi Walikota no 451.422/Binsos-III/2005 di Padang. Perda ini mewajibkan para pelajar perempuan mengenakan baju kurung dan jilbab, dan laki2 mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang. Perda ini diberlakukan untuk semua sekolah mulai dari tingkat SD-SMU.

Hmm..., ^_^ ayo kaum hawa yg belum pky jilbab, segara pakai, krn itu wajib. Qs.an-Nur:31
agar kami para kaum adam juga ikut terbantu untuk menjaga pandangannya

bersambung

Tidak ada komentar: